Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gelapkan Mobil Warga Serdang Tanjung Bintang Lampung Selatan, Gadis Asal Sukanegara Ini Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 25-Oct-2020

Febri 3824

Share

Pelaku Beserta Barang Bukti Saat Diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Gadis Dusun Banjar Sari, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan bernama AIS (20) ditangkap Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan, setelah menggelapkan kendaraan roda empat milik Sudiran (42) warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang. AIS ditangkap setelah menggelapkan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi BE 1488 GQ sejak Februari 2020 lalu.

"Modus penggelapan kendaraan roda empat ini terjadi sejak Senin (25/2/2020) lalu. Saat itu pelaku datang ke rumah korban, untuk merental mobil milik korban dengan jangka waktu satu minggu. Namun, hingga korban melapor pada 19 Maret 2020, tidak ada kabar dari pelaku dan mobil juga tidak dikembalikan," kata Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hafidz mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020)

Berdasarkan laporan tersebut, Panit II Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Bintang Aiptu Andi Kusuma Jaya Sembiring, beserta anggota Buser Reskrim Polsek Tanjung Bintang, melakukan penyelidikan terhadap pelaku kasus penggelapan tersebut. Berdasar hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku dikediamannya di Dusun Banjar Sari, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Jumat (23/10/2020) dinihari.

"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka kemudian dilakukan introgasi. AIS kemudian mengakui perbuatannya yang telah melakukan penggelapan mobil. Tersangka dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang, untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Talen Hafiz.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, tersangka tetap ditahan untuk dilakukan penyidik lanjuta. Kemudian dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar Fotocopy BPKB dan STNK Mobil merk Daihatsu Model Minibus nomor polisi BE 1488 GQ Tahun 2013 Warna Putih atas nama Sri Wahyuni. (HENDRA/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1260


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved