BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sopir truk di Bandar Lampung bernama Susilo, terdakwa penggelapan muatan ratusan karton susu formula senilai Rp282 juta milik CV Trias Global Trans, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
JPU menilai, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan barang tersebut, untuk kepentingan pribadinya.
"Kami selaku JPU sudah melihat, menimbang, dan seterusnya, dengan ini menuntut terdakwa untuk diberikan hukuman dua tahun pidana penjara," kata JPU Novita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/12/2024).
Dalam persidangan, terdakwa dinilai sudah bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya pada saat pemeriksaan dan lainnya.
Terdakwa juga mengakui tidak sanggup untuk mengembalikan dan membayar kerugian korban, lantaran tidak punya uang dan harta benda yang mencukupi.
Dengan tuntutan tersebut, pihak korban mengaku kecewa terhadap tuntutan hukuman yang diberikan oleh JPU, dan meminta keadilan terhadap kerugian yang dialami korban.
Pihak korban menilai, tuntutan hukuman yang diberikan JPU terlalu ringan, sehingga ia meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar memberikan hukuman seadil-adilnya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1167
Pesisir Barat
1106
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia