Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gelapkan Muatan Susu Perusahaan Rp282 Juta, Sopir Truk di Bandar Lampung ini Dituntut Hukuman Dua Tahun Penjara, Korban Kecewa
Lampungpro.co, 20-Dec-2024

Febri 108

Share

Terdakwa Sopir Truk Penggelapan Muatan Susu Saat Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sopir truk di Bandar Lampung bernama Susilo, terdakwa penggelapan muatan ratusan karton susu formula senilai Rp282 juta milik CV Trias Global Trans, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

JPU menilai, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan barang tersebut, untuk kepentingan pribadinya.

"Kami selaku JPU sudah melihat, menimbang, dan seterusnya, dengan ini menuntut terdakwa untuk diberikan hukuman dua tahun pidana penjara," kata JPU Novita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/12/2024).

Dalam persidangan, terdakwa dinilai sudah bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya pada saat pemeriksaan dan lainnya.

Terdakwa juga mengakui tidak sanggup untuk mengembalikan dan membayar kerugian korban, lantaran tidak punya uang dan harta benda yang mencukupi.

Dengan tuntutan tersebut, pihak korban mengaku kecewa terhadap tuntutan hukuman yang diberikan oleh JPU, dan meminta keadilan terhadap kerugian yang dialami korban.

Pihak korban menilai, tuntutan hukuman yang diberikan JPU terlalu ringan, sehingga ia meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar memberikan hukuman seadil-adilnya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1167


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved