BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):
Universitas Malahayati angkat suara terkait pencabutan gelar guru besar terhadap Prof. Taruna Ikrar oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Kabag Humas Universitas Malahayati, Emil Tanhar mengatakan, pihaknya sudah menerima surat tembusan terkait pencabutan gelar tersebut dari kementerian.
Meski gelar profesor Taruna Ikrar dicabut, Emil menegaskan keputusan tersebut tidak akan memengaruhi statusnya sebagai seorang dosen di Universitas Malahayati.
"Statusnya sebagai dosen tidak terpengaruh, karena syarat dosen minimal S2, sementara Taruna Ikrar telah meraih S3 dan memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK)," tegas Emil Tanhar.
Menurutnya, pada saat pengusulan Taruna Ikrar sebagai guru besar, Universitas Malahayati telah mematuhi prosedur yang ditetapkan, baik dari segi teknis maupun administrasi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Tugas Universitas Malahayati melakukan pengusulan berdasarkan data dan fakta karya ilmiah yang dihasilkan oleh Taruna di dalam negeri, dan syarat tersebut terpenuhi dengan angka kredit 850 sesuai aturan," ujar Emil Tanhar.
Hingga kini, Universitas Malahayati tidak mengambil tindakan atau langkah apapun terkait pencabutan gelar profesor Taruna Ikrar, sehingga segala langkah selanjutnya yang diambil oleh yang bersangkutan sudah menjadi ranah kementerian dengan yang bersangkutan. (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1265
Lampung Selatan
3956
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia