Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gerakan Pemuda Ansor, Menilai Pemerintah Lambat Bubarkan Ormas
Lampungpro.co, 08-Jul-2017

Lukman Hakim 1464

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Pemerintah dinilai tidak serius menangani pembubaran LSM, karena terlalu lama dalam menindaklanjuti pembubaran dan pelarangan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui mekanisme hukum. Lambannya pemerintah dalam mengeksekusi langkah hukum membuat HTI tetap melakukan aktivitas kegiatannya.

Dalam rilisnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengkritik sikap pemerintah yang terkesan membiarkan masalah krusial ini. Menurut dia, sejak diumumkan pembubaran HTI pada 8 Mei lalu, hingga kini tidak ada perkembangan signifikan terkait dengan langkah hukum yang harus ditempuh pemerintah pascapembubaran HTI. 

Pemerintah sepertinya cuek saja. Sampai hari ini, kita tidak mendengar langkah pemerintah menindaklanjuti dengan proses hukum selanjutnya. Masyarakat di bawah bertanya-tanya, sebenarnya pemerintah itu niat tidak membubarkan HTI yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, tegas Yaqut di Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Gus Yaqut, panggilan akrabnya, seperti dilansir Antara mengatakan pemerintah selalu berdalih masih melakukan kajian terkait mekanisme pembubaran HTI. Memang berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2013 pembubaran ormas harus dilakukan melalui pengadilan. Namun, kata dia, kalau memang berkeinginan kuat membubarkan HTI pemerintah dapat menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur ormas.

Pemerintah kan bisa menggunakan mekanisme Perppu tentang Ormas untuk membubarkan HTI. Kalau lewat pengadilan prosesnya sangat lama. Sebenarnya ini soal keberanian saja dari pemerintah. Kalau problemnya nggak ada yang mampu berfikir kan pasti nggak. Ya intinya, pemerintah harus berani melakukan terobosan, dong. Jangan cuma mempertimbangkan kepentingan-kepentingan politik jangka pandek. Ini soal bangsa dan negara," kata dia.

Langkah pembubaran secara hukum HTI melalui Perppu tersebut, lanjut Gus Yaqut, harus segera diputuskan karena sudah sangat mendesak. Lantaran tidak ada langkah hukum pembubaran HTI, organisasi yang masuk ke Indonesia sejak 1980 itu tetap beraktivitas secara massif. (**/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17299


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved