Sementara itu, Dinas Sosial dan Dinas PPPA Provinsi Lampung memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Selain memperoleh penguatan psikologis, ibu korban juga telah ditempatkan di lokasi yang aman selama bayinya menjalani perawatan di RSUDAM.
Tidak hanya pendampingan medis dan sosial, keluarga korban juga mendapatkan bantuan hukum dari WFS Law Firm.
Pendampingan tersebut diberikan untuk membantu keluarga memahami tahapan penanganan perkara sekaligus memastikan hak-hak ibu dan bayi tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Utara, Imam Santosa, menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan korban meskipun saat ini proses perawatan medis berlangsung di Bandar Lampung.
Menurutnya, status korban sebagai warga Lampung Utara membuat pemerintah daerah dan pihak terkait tetap memiliki perhatian terhadap keberlanjutan penanganannya.
“Sebagai warga Lampung Utara, ibu dan bayi ini tetap menjadi tanggung jawab bersama. Kami akan terus berkoordinasi agar pelayanan selama di Bandar Lampung maupun pendampingan setelah korban kembali ke Lampung Utara dapat dipersiapkan dengan baik,” kata Imam.
Berikan Komentar
Metro
1831
Pendidikan
1109
1831
24-Aug-2026
1109
24-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia