Senada, Rio Septiandri menilai koordinasi lintas daerah dan instansi menjadi hal penting untuk mencegah terputusnya layanan terhadap korban.
Menurutnya, pendampingan tidak boleh berhenti setelah kondisi medis bayi membaik. Proses pemulihan ibu, keamanan lingkungan tempat tinggal, hingga keberlanjutan proses hukum juga perlu mendapat perhatian.
“Pendampingan tidak boleh berhenti setelah kondisi medis bayi membaik. Pemulihan psikologis ibu, lingkungan tempat tinggal yang aman, serta keberlanjutan proses hukum juga harus dikawal,” ujarnya.
Mayang menegaskan, perhatian dan koordinasi yang dilakukan jajaran Gerindra Lampung merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan serta pemenuhan hak korban.
Ia memastikan langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada aparat yang berwenang. Hal yang kami pastikan adalah korban mendapatkan perawatan, perlindungan, pendampingan, dan tidak dibiarkan menghadapi proses ini seorang diri,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk bersama-sama menjaga privasi ibu dan bayi. Menurutnya, penyebarluasan identitas, wajah, lokasi tempat korban berada, maupun informasi medis yang bersifat pribadi dapat berdampak terhadap keamanan dan kondisi psikologis korban.
Berikan Komentar
Metro
1831
Pendidikan
1109
1831
24-Aug-2026
1109
24-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia