Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gondol Motor dari Kontrakan di Way Kenanga Tulangbawang Barat, Warga Pemanggilan Natar ini Diringkus
Lampungpro.co, 04-Jan-2024

Amiruddin Sormin 4234

Share

Tersangka ES dan sepeda motor hasil curiannya. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

WAY KENANGA (Lampungpro.co): Polsek Lambu Kibang, Polres Tulangbawang Barat, meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan motor di kontrakan milik Nuryati di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat, selasa (2/1/2024). Tersangka berinisial ES (25) berdomisili di Dusun Marga Kaca Pemanggilan, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, menerangkan kronologis kejadian pada Kamis (28/12/)2023 sekitar pukul 16.00 WIB  terjadi pencurian dengan pemberatan satu sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna hitam dan uang tunai Rp1 juta di kontrakan milik Nuryati, Tiyuh Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan pada Kamis (28/12/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, Zizka Rafika Meda menghubungi Nuryati memberitahukan bahwa pintu kontrakan terbuka. Kemudian korban meminta Zizka Rafika Meda menjemput di rumah neneknya.

Sesampainya di kontrakan, Nuryati dan Zizka Rafika Meda masuk mengecek barang-barang yang ada. Ternyata satu sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dan uang tunai Rp1 juta, tidak ada alias raib.

Selain itu, baju, tas, dan sendal milik korban dirusak pelaku dengan cara dirobek. Pintu kontrakan dibuka paksa pelaku. Nuryati kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kontrakan.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Lambu Kibang Polres Tulangbawang Barat. Akibat kejadian tersebut korban atas nama Saras Anjeli mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Setelah penyelidikan, Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang Aiptu Talsi, mendapat informasi pelaku berada di rumahnya Dusun Marga Kaca Pemanggilan, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pada Selasa (2/1/2024) pukul 22.00 WIB, Tim  menangkap pelaku.

Stelah introgasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi  diamankan di Mapolsek Lambu kibang guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.(***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1468


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved