WAY KENANGA (Lampungpro.co): Polsek Lambu Kibang, Polres Tulangbawang Barat, meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan motor di kontrakan milik Nuryati di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat, selasa (2/1/2024). Tersangka berinisial ES (25) berdomisili di Dusun Marga Kaca Pemanggilan, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, menerangkan kronologis kejadian pada Kamis (28/12/)2023 sekitar pukul 16.00 WIB terjadi pencurian dengan pemberatan satu sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna hitam dan uang tunai Rp1 juta di kontrakan milik Nuryati, Tiyuh Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan pada Kamis (28/12/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, Zizka Rafika Meda menghubungi Nuryati memberitahukan bahwa pintu kontrakan terbuka. Kemudian korban meminta Zizka Rafika Meda menjemput di rumah neneknya.
Sesampainya di kontrakan, Nuryati dan Zizka Rafika Meda masuk mengecek barang-barang yang ada. Ternyata satu sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dan uang tunai Rp1 juta, tidak ada alias raib.
Selain itu, baju, tas, dan sendal milik korban dirusak pelaku dengan cara dirobek. Pintu kontrakan dibuka paksa pelaku. Nuryati kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kontrakan.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Lambu Kibang Polres Tulangbawang Barat. Akibat kejadian tersebut korban atas nama Saras Anjeli mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Setelah penyelidikan, Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang Aiptu Talsi, mendapat informasi pelaku berada di rumahnya Dusun Marga Kaca Pemanggilan, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pada Selasa (2/1/2024) pukul 22.00 WIB, Tim menangkap pelaku.
Stelah introgasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi diamankan di Mapolsek Lambu kibang guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.(***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1468
Bandar Lampung
1821
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia