Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gubernur Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Jam Kerja ASN Lampung
Lampungpro.co, 27-May-2017

Lukman Hakim 1233

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengeluarkan surat edaran No.045.21/1184/09/2017 tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Suci Ramadan 1438 H/2017 M di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Jumat (26/5/2017).

Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung Heriyansyah menjelaskan dalam surat edaran tersebut ditentukan jam kerja ASN untuk hari Senin hingga Kamis, kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Sementara, untuk Hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.30, dengan jam istirahat dimulai pukul 11.30 sampai pukul 12.30. Ketentuan jam kerja ini harus dilaksanakan dengan baik.

Menurutnya edaran tersebut juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadan. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efesiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadan, sehingga para pegawai diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. "Waktu kerja di kantor tetap optimal, di sisi lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa, ujar Heriyansyah di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Heriyansyah mengatakan dalam surat edaran tersebut juga Gubernur Lampung mengimbau agar unit-unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan pengaturan internal di lingkungan kerja masing-masing. Heriyansyah juga menambahkan selama Ramadan, apel harian, upacara mingguan dan bulanan serta senam ditiadakan.  Gubernur Lampung berharap selama puasa SKPD yang bertugas melayani masyarakat tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, kata dia. (*/PRO2)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6750


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved