Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gubernur Lampung Arinal Buka Rapat Asistensi Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur
Lampungpro.co, 30-Sep-2021

asandy 666

Share

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (dua kiri) | Lampungpro.co/Adpim Lampung

Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan berbagai potensi dan keunggulan yang dimiliki Provinsi Lampung. Mulai dari sektor pertanian hingga sektor pariwisata. 

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Indra Gunawan menjelaskan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan tugas dan wewenang yang diperintahkan Presiden. Untuk melakukan binwas ke Kabupaten/Kota yang ada di Wilayah. 

Hal tersebut diamanatkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Misalnya usulan DAK, 21 Juni harus masuk ke Bappenas/Kementerian/Lembaga yang dikoordinir oleh Bappeda. 

"Ini satu hal yang strategis dibawah pembinaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Yang mana, suatu pekerjaan apabila terlambat koordinasi, pengusulan, maka kabupaten/kota tersebut tidak akan dapat membangun dengan menggunakan biaya DAK," jelas Indra.

Indra menjelaskan bahwa tahun 2021 pihaknya telah mengalokasikan Rp84 miliar untuk seluruh Provinsi, dengan rata-rata per Provinsi per satker mendapatkan Rp200-300 juta. Sampai saat ini masih ada beberapa Satker yang 0 persen.

"Kami sangat menyayangkan hal ini, apakah dikarenakan dukungan alokasi anggaran Gubernur dan Wakil Gubernur belum optimal, masih relative kecil terlebih di tengah pandemi anggaran susah, dan ada dana yang di refoccusing," jelasnya.

Oleh sebab itu, Ia mengharapkan agar anggaran yang telah ada dapat dimanfaatkan. "Dipergunakan untuk mendukung Gubernur dalam menjalankan tugasnya sebagai Wakil Pemerintah Pusat," tambahnya.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved