di Provinsi Lampung.
Perubahan status ini, tentunya bisa dijadikan motivasi dan penyemangat untuk sekolah dalam meningkatkan kualitas sesuai dengan paradigma dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tidak lagi membedakan sekolah negeri ataupun swasta.
"Saya sampaikan bahwa sekolah luar biasa merupakan lembaga pendidikan yang memerlukan perhatian dan pembinaan, serta pengembangannya yang berkelanjutan. Dan ini menjadi tanggungjawab kita semua, karena peserta didik pada sekolah luar biasa juga merupakan putra putri daerah yang akan berperan dalam pembangunan Provinsi Lampung dimasa mendatang. Untuk itu, tanggungjawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan peran serta masyarakat dalam pembinaan mutu sekolah merupakan aspek penting dalam mendukung pengelolaan sekolah sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional. Jika tiga kekuatan ini dapat diwujudkan secara sinergis, maka sekolah akan semakin berkembang dan berkualitas," ucap Gubernur Lampung. (*)
EDITOR : SANDY
Berikan Komentar
Lampung Selatan
2170
Pendidikan
410
Kominfo Lampung
418
Lampung Selatan
24565
2170
13-Nov-2025
410
13-Nov-2025
418
13-Nov-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia