BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Selasa (28/7/2025).
Penandatanganan tersebut, disaksikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, di Ruang Abung, Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung.
Dalam kegiatan ini, juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Sertifikat hak milik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Sertifikat tanah wakaf untuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Metro.
Lalu sertifikat hak milik untuk Gereja Kristen Tritunggal di Lampung Utara, sertifikat hak pakai untuk aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, serta Pemkab Mesuji.
Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid mengatakan, pihaknya turut menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah, khususnya tanah wakaf, untuk mencegah konflik kepemilikan yang kerap muncul di kemudian hari.
Menurutnya, secara nasional terdapat 761.909 bidang potensi tanah wakaf dan tempat ibadah, namun baru 38 persen atau 272.237 bidang yang telah bersertipikat. Di Lampung sendiri, dari 31.294 rumah ibadah, baru 6.732 yang bersertifikat atau hanya 21,5 persen.
Terkait kekurangan, Menteri Nusron menargetkan agar dapat diselesaikan dalam tiga tahun, misalnya kekurangan sekitar 25.000 bidang tanah wakaf, maka, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Lampung harus menuntaskan minimal 8.000 bidang pertahun.
Nusron juga menyoroti keberadaan 462.272 bidang sertifikat KW 4, 5, dan 6 di Lampung. Sertifikat tersebut, merupakan sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 dan tidak dilengkapi peta kadastral. Sertifikat ini dinilai rentan terhadap konflik dan tumpang tindih, sehingga perlu segera dimutakhirkan.
Dalam hal percepatan ini, Nusron mengajak semua pemangku kepentingan seperti Kementerian Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, dan organisasi keagamaan lainnya untuk bersinergi. Ia juga menekankan, BPN tidak dapat menerbitkan sertifikat tanah wakaf tanpa Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kemenag.
Kepala Kanwil BPN Lampung, Hasan Basri Natamenggala mengungkapkan, capaian signifikan dalam program pendaftaran tanah hingga tahun 2025, Lampung telah menerbitkan 3.114.044 bidang sertifikat dan memetakan 3.715.268 bidang.
Ada pun jangkauan area penggunaan lain yang belum terpetakan seluas 853.442 hektare atau sekitar 716.185 bidang, yang di dalamnya terdapat 27.654 potensi bidang rumah ibadah, termasuk 25.512 bidang tanah wakaf.
Menurut Hasan, keberhasilan program pendaftaran tanah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat, tokoh agama, aparat hukum, dan pemerintah daerah. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
442
Pendidikan
552
Tulang Bawang
742
442
29-Jul-2025
552
29-Jul-2025
742
29-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia