Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gugatannya Dikabulkan Mahkamah Agung di Pilkada Bandar Lampung, Begini Kata Eva Dwiana
Lampungpro.co, 27-Jan-2021

Febri 2075

Share

Eva Dwiana Saat Jumpa Pers Beberapa Waktu Lalu | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca gugatannya dikabulkan Mahkamah Agung (MA), calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyambut positif hasil tersebut. Eva Dwiana mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih, kepada seluruh pendukungnya yang terus memberikan dukungan kepada dirinya.

"Alhamdulillah, untuk saat ini baru bisa bilang bersyukur. Sekali lagi terimakasih dan terimakasih banyak untuk warga Kota Bandar Lampung, yang terus mendukung," kata Eva Dwiana, Rabu (27/1/2021) malam.

Mahkamah Agung (MA) dikabarkan mengabulkan permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, nomor urut 3 Eva Dwiana-Dedy Amarullah. Selain itu, MA juga menolak permohonan intervensi dari pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman.

Dalam surat putusan MA yang beredar bernomor 1/P/PAP/2021, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dengan ini mengabulkan permohonan Pemohon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya. Surat tersebut juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021.

Surat ini tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah. Selanjutnya memerintahkan termohon untuk mencabut Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tersebut.

Memerintahkan termohon untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru, yang menyatakan Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat. Terakhir dalam surat tersebut, pihak penghukum termohon wajib membayar biaya perkara sejumlah Rp1 juta. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved