WAYKANAN (Lampungpro.com): Guna pencegahan makanan mengandung zat berbahaya yang dapat menimbulkan berbagai penyakit dan mengganggu kesehatan tubuh, Dinas Kesehatan Way Kanan mengumpulkan para penggerak industri rumah tangga di di kabupaten itu, Kamis (15/3/2018) untuk diberikan pengarahan dan sosialisasi. Kegiatan itu juga diikuti pegawai puskesmas setempat.
Kadis Kesehatan Way Kanan Farida Ariani, melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan Damsir, mengatakan setidaknya ada 40 peserta industri rumah tangga dan 8 puskesmas ikut sosialisasi terkait pencegahan kandungan makanan yang tidak sesuai standar kesehatan.
Kami menegaskan dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit bahaya pada makanan diharapkan penggiat industri makanan di Way Kanan, khususnya rumah tangga tidak menambahkan bahan-bahan pengawet di luar ketentuan standar kesehatan, kata dia.
Damsir juga menjelaskan bahan pengawet yang dilarang itu seperti boraks dan formalin. Apabila setelah sosialisasi ditemukan masih ada oknum yang berbuat curang, maka izin usaha dan kesehatan mereka akan dihentikan dan tidak lagi bisa melakukan produksi.
#Hal ini juga kami sampaikan kepada pihak puskesmas agar terus melakukan sosialisasi kepada industri rumah tangga. Jangan sampai tim penindakan turun masih ada kecurangan. Karena, bahan pengawet makanan itu sangat membahayakan kesehatan, kata dia. (INDRA/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
9346
Lampung Tengah
379
Lampung Selatan
1075
Kominfo Lampung
382
379
12-Jul-2025
1075
12-Jul-2025
382
12-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia