"KPPU menemukan terdapat distributor atau pedagang besar yang menjual beras di atas HET yang ditetapkan Pemerintah. Menyikapi kondisi tersebut, KPPU menghimbau kepada pelaku usaha distributor dan pedagang besar untuk tidak memanfaatkan momentum," kata Wahyu.
Mengingat Pemerintah menetapkan HET beras sebagaimana diatur Perbadan 7 Tahun 2023. KPPU akan terus mendalami saluran distribusi gabah dan beras di Provinsi Lampung untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya. (***)
Editor
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia