BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) mendalami alur distribusi perdagangan beras di Lampung. Harga beras di Lampung mengalami kenaikan kontinu sejak Januari 2023 dan puncaknya terjadi pada September 2023.
Pada minggu ke-II September harga beras premium di pasar tradisional berada pada kisaran harga Rp14.000/kg hingga Rp15.000/kg, Sedangkan beras medium berada pada kisaran Rp13.400/kg hingga Rp13.600/kg.
Harga tersebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 (Perbadan 7 Tahun 2023) tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. Berdasarkan Perbadan 7 Tahun 2023 HET beras untuk Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan berada pada harga Rp10.900/kg untuk medium dan Rp13.900/kg untuk Premium.
Pada pasar retail moderen harga beras terpantau berada pada harga Rp13.900/kg untuk seluruh merek dengan jenis premium atau berada pada harga tertinggi berdasarkan HET yang ditetapkan oleh Pemerintah.Kenaikan harga beras ditingkat konsumen dipengaruhi naiknya harga gabah di tingkat produsen.
Pada Januari 2023 harga gabah di tingkat petani berada pada kisaran harga Rp4.800/kg dan mengalami kenaikan secara kontinu hingga berada pada kisaran harga Rp6.800/kg pada minggu ke-II September 2023.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II;2., Wahyu Bekti Anggoro, dalam siaran pers, Senin (11/9/2023).
Meskipun kenaikan harga gabah mendorong kenaikan harga beras, KPPU melihat produsen (penggilingan beras) di Lampung melakukan penjualan dengan harga yang masih jauh di bawah HET. "Rata-rata harga jual beras premium oleh produsen beras di Lampung berada pada kisaran harga Rp12.900/Kg sampai dengan Rp13.300/Kg," kata Wahyu Bekti Anggoro.
Memperhatikan kondisi tersebut, KPPU melihat adanya bagian dari rantai distribusi (distributor/pedagang besar) memanfaatkan momentum mendapatkan keuntungan lebih. Sehingga menyebabkan kenaikan harga beras melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.
"KPPU menemukan terdapat distributor atau pedagang besar yang menjual beras di atas HET yang ditetapkan Pemerintah. Menyikapi kondisi tersebut, KPPU menghimbau kepada pelaku usaha distributor dan pedagang besar untuk tidak memanfaatkan momentum," kata Wahyu.
Mengingat Pemerintah menetapkan HET beras sebagaimana diatur Perbadan 7 Tahun 2023. KPPU akan terus mendalami saluran distribusi gabah dan beras di Provinsi Lampung untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya. (***)
Editor
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16360
EKBIS
9007
Bandar Lampung
6328
152
04-Apr-2025
307
04-Apr-2025
259
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia