BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemprov Lampung mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke seluruh jajaran pemerintahan setempat untuk menggunakan pakaian dinas harian batik pada Hari Batik Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 Oktober.
Kepala Biro Humas dan Protokol Bayana mengatakan surat edaran tersebut telah ditandatangani Pj. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis atas nama Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.
"Batik telah diakui badan PBB Unesco sebagai representasi budaya tak benda hasil warisan manusia. Selain itu batik juga dapat meningkatkan martabat bangsa di forum Internasional. Ini sangat membanggakan," jelas Bayana.
Bayana juga menjelaskan atas dasar itu pula Presiden mengeluarkan Keppres No.33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional. "Ini kita tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran nomor 045.2/2005/09/2018 tentang pemakaian pakaian dinas harian batik di Hari Batik Nasional," tambah Bayana.
Surat edaran tersebut diberikan juga ke Forkopimda, Bupati/Walikota, kepala instansi, kepala organisasi, rektor, direktur BUMD dan pihak terkait lainnya. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11632
Bandar Lampung
4543
Bandar Lampung
2447
114
06-Feb-2025
821
05-Feb-2025
163
05-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia