JAKARTA (Lampungpro.co): Pengguna ojek online (ojol) Grab dan Gojek Cs bersiaplah mengalami tarif baru ojol. Pasalnya, mulai hari ini tarif ojol di Jabodetabek naik Rp 150/km hingga Rp 250/km sementara zona lain tetap. Untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km akan naik menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km.
Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya kenaikan Rp 150/km. Adapun tarif flat untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, keputusan ini merupakan hasil evaluasi bersama antara Kemenhub, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan aplikator. Untuk keputusan ini dilakukan terlebih dahulu survei pada 13-17 Februari 2020 pada 1.862 responden.
Para responden ini kemudian diminta tanggapan lima skema kenaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas mulai dari kenaikan Rp 100/km hingga Rp 500/km. "Titik jenuh kenaikan tarif minimum per km adalah Rp 225 per km, artinya responden pengguna ojek online masih mempunyai keinginan membayar (willingness to pay) hingga tarif Rp 2.225 per km," ujar Budi Setiadi, Senin (16/3/2020).
"Untuk kenaikan tarif maksimal per km titik jenuh adalah Rp 150 per km, artinya responden pengguna ojek online masih memiliki keinginan membayar (willingness to pay) hingga Rp 2.650 per km," lanjut Budi.
Berikut daftar tarif baru ojol yang berlaku di Indonesia mulai 16 Maret 2020:
Zona I (Sumatera dan Bali, kecuali Jabodetabek)
Tarif batas bawah: Rp 1.850/km
Tarif batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 7.000 - Rp 10.000
Zona II (Jabodetabek)
Tarif batas bawah: Rp 2.250/km
Tarif batas atas: Rp 2.650/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 9.000 - Rp 10.500
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua)
Tarif batas bawah: Rp 2.100/km
Tarif batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 7.000 - Rp 10.000.
Patut dicatat tarif ojol terdiri dari dua komponen. Tarif langsung atau yang ditentukan oleh Kemenhub dan tarif tidak langsung yang ditemukan oleh aplikator seperti Grab dan Gojek. Besarannya maksimal 20% dari total tarif. Jadi ada kemungkinan kenaikan tarif bisa lebih tinggi dari Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3982
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia