BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): RH (36) warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Rumah Sakit (RS) Permata Hati Metro, terkait keterangan palsunya yang menyatakan bahwa RH terkonfirmasi positif Covid-19 saat hendak melahirkan. Sebelumnya RH ini, rapid tes di rumah sakit tersebut dengan hasil reaktif Covid-19, namun pihak rumah sakit langsung memvonis positif Covid-19 padahal vonis tersebut diberikan saat pasien melakukan swab.
Kuasa hukum RH, Akirman Hadi dari Kantor Hukum ADT Partner mengatakan, sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Permata Hati ini, kliennya tersebut periksa kandungan di bidan desa. Karena punya riwayat keguguran dan kuret, maka bidan merekomendasikan rujuk ke Rumah Sakit Permata hati Metro. Lalu RH ini diantar ke rumah sakit tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, pendataan, hingga keluhan.
"Tindakan pertama dilakukan pengobatan tensi darah tinggi, setelah itu di rapid tes tiba-tiba datang dokter jaga menyampaikan hasil positif Covid-19. Hasil dari rapid tes di UGD, karena ada informasi dia Covid-19, maka semuanya kaget hingga suaminya pingsan. Hasil rapid tes ini biasanya reaktif atau non reaktif, tapi ini langsung menyebut positif," kata Akirman Hadi saat jumpa pers, Sabtu (31/10/2020) sore.
Kemudian pihak keluarga ini menanyakan ke rumah sakit bahwa hasil rapid tes tidak menentukan, apakah seseorang positif atau negatif Covid-19, melainkan hanya reaktif atau non reaktif. Dari hasil rapid tes yang langsung vonis positif Covid-19 ini, lalu menimbulkan kerugian moril bagi RH dan keluarga. Bahkan dokter berinisial TR yang memvonis RH positif Covid-19 ini, dinilai dalam penyampaian hasil rapid tidak sesuai etika.
"Keluarga RH ini, sempat bersitegang dengan pihak rumah sakit karena tidak terima hasil rapid tes. Kemudian pihak Permata Hati merujuk ke tiga rumah sakit lainnya di Metro dan satu di Bandar Lampung. Namun ditolak dengan alasan penuh dan lainnya, karena dalam surat yang diberikan Permata Hati, sudah memvonis positif Covid-19," ujar Akriman.
Setelah berkali-kali ditolak rumah sakit, akhirnya RH bisa melahirkan secara normal di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung. Kemudian pihak keluarga RH mensomasi Rumah Sakit Permata Hati sebanyak dua kali disampaikan, namun jawaban pihak rumah sakit tidak menunjukkan sifat tanggung jawab. Bahkan tidak ada permintaan maaf langsung dari pihak rumah sakit ke RH.
"Pihak keluarga meminta Rumah Sakit Permata Hati meminta maaf dan mengakui kesalahan dalam menangani pasien. Namun karena sudah dua kalu somasi tidak ada jawaban, kami sudah melaporkan hal ini ke Mapolda Lampung dengan dasar pelanggaran hukum pasal 267 tentang keterangan palsu," jelas Akirman.
Terpisah saat dikonfirmasi awak media terkait hal ini, Kuasa Hukum Rumah Sakit Permata Hati Robert membenarkan adanya somasi tersebut. Namun pihak rumah sakit mengklaim, dalam menangani pasien ini sudah sesuai prosedur.
"Kami sudah memberikan surat balasan dan jawaban ke pengacaranya, bahwa apa yang mereka sampaikan tidak sepenuhnya benar. Kami sudah sesuai prosedur melaksanakan tugasnya karena terkait pandemi corona. Hasil rapid tesnya ini positif Covid-19 ini benar, saya tekankan bahwa terkait pandemi ini semua harus berhati-hati," sebut Robert. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1521
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia