Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Heboh Undang-Undang HKPD, Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK
Lampungpro.co, 30-Mar-2026

Febri 238

Share

Ilustrasi Pemkab Lampung Selatan | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan, tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyusul kekhawatiran yang berkembang akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih mengatakan, pihaknya meminta para pegawai agar tetap tenang, dan tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi.

Menurut Rini, isu tersebut mencuat seiring adanya ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam Undang-Undang HKPD. Namun ia menegaskan, kebijakan itu perlu dipahami secara utuh dalam konteks pengelolaan fiskal daerah.

"Pembatasan belanja pegawai, merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan yang secara langsung mengarah pada pengurangan tenaga kerja, termasuk PPPK paruh waktu," kata Rini Ariasih dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, setiap kebijakan terkait kelanjutan kontrak PPPK tidak dilakukan secara sepihak. Evaluasi dilakukan secara objektif, dengan mempertimbangkan kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.

Dalam praktik penganggaran, Pemkab Lampung Selatan juga memastikan skema pembiayaan gaji telah disusun sesuai regulasi. Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu, turut dialokasikan dalam belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu masuk dalam belanja barang dan jasa.

Rini menambahkan, mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penganggaran PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai. Skema ini dinilai memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan APBD, sehingga tidak terdampak langsung oleh batas maksimal belanja pegawai.

Di sisi lain, kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Selatan tetap mengalami penyesuaian, terutama karena adanya pegawai yang memasuki masa pensiun.

"Pengisian kebutuhan ASN tetap dilakukan melalui mekanisme pengadaan, baik CPNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, berdasarkan hasil analisis beban kerja guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik," tegas Rini.

Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Lampung Selatan menghimbau kepada seluruh PPPK untuk terus menjaga etos kerja, meningkatkan kinerja, serta mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan fiskal, tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan teknis pengelolaan ASN.

Pemkab Lampung Selatan turut memastikan, setiap kebijakan akan dijalankan secara hati-hati, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved