Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hendak Beli Pakaian di Labuhan Ratu, Warga Bandar Lampung Ini Dianiaya Pemilik Toko
Lampungpro.co, 14-May-2022

Febri Arianto 1074

Share

Ilustrasi Penganiayaan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung inisial MJG (31) ditangkap jajaran Polsek Kedaton, Kamis (12/5/2022). MJG ditangkap, usai menganiaya Andi Irawan (40) warga Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung.

Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban hendak membeli pakaian di toko pelaku. Penganiayaan berlokasi di Jalan Kayu Manis, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Sabtu (7/5/2022) sore.

"Dari keterangan korban, awalnya korban berniat untuk membeli pakaian yang dijual tersangka. Awalnya korban mencoba beberapa pakaian jualannya, ternyata belum ada kecocokan," kata Kompol Atang Syamsuri, Sabtu (14/5/2022).

Karena itulah, timbul kesalah pahaman, hingga terjadi penganiayaan terhadap korban. Pelaku memukuli wajah korban berulang kali dengan kedua tangannya, hingga menyebabkan luka lebam pada wajah korban.

"Penganiayaan itu dilakukan berulang-ulang oleh pelaku, jadi wajah korban luka lebam. Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kedaton, untuk ditindaklanjuti," ujar Atang Syamsuri.

Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Polsek Kedaton melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan di toko pakaian miliknya di Sepang Jaya. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17489


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved