BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung inisial MJG (31) ditangkap jajaran Polsek Kedaton, Kamis (12/5/2022). MJG ditangkap, usai menganiaya Andi Irawan (40) warga Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung.
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban hendak membeli pakaian di toko pelaku. Penganiayaan berlokasi di Jalan Kayu Manis, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Sabtu (7/5/2022) sore.
"Dari keterangan korban, awalnya korban berniat untuk membeli pakaian yang dijual tersangka. Awalnya korban mencoba beberapa pakaian jualannya, ternyata belum ada kecocokan," kata Kompol Atang Syamsuri, Sabtu (14/5/2022).
Karena itulah, timbul kesalah pahaman, hingga terjadi penganiayaan terhadap korban. Pelaku memukuli wajah korban berulang kali dengan kedua tangannya, hingga menyebabkan luka lebam pada wajah korban.
"Penganiayaan itu dilakukan berulang-ulang oleh pelaku, jadi wajah korban luka lebam. Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kedaton, untuk ditindaklanjuti," ujar Atang Syamsuri.
Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Polsek Kedaton melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan di toko pakaian miliknya di Sepang Jaya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17489
845
06-Apr-2025
480
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia