Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hendak Jual 6 Kg Emas Palsu di Toko, WNA Asal China ini Ditangkap Polresta Bandar Lampung
Lampungpro.co, 12-Mar-2025

Febri 288

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial NZ (56), diamankan Polresta Bandar Lampung, lantaran diduga hendak menjual emas palsu disalah satu toko di wilayah Kedaton, Bandar Lampung pada Jumat (7/3/2025).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, NZ diamankan karena laporan masyarakat, karena awalnya WNA tersebut menawarkan 59 keping batangan yang menurut dia merupakan emas murni.

"Saat hendak menjual itu, pemilik toko lalu mengetes keaslian di toko emas yang berdekatan dengan tokonya, hingga akhirnya didapati emas tersebut palsu, lalu dia diteriaki massa dan sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia," kata Kombes Alfret Jacob Tilukay saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (12/3/2025).

Kemudian anggota Bhabin Kamtibmas sekitar mengamankan WNA tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung. Kemudian pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi.

"Hasil koordinasi sementara, dia ini datang pertama tahun 2023 ke Indonesia visa kunjungan, lalu datang lagi di tahun 2024, dan datang lagi diawal tahun 2025 ini," ujar Kombes Alfret Jacob Tilukay.

Lalu tim penyidik kepolisian mendapati video dan foto WNA tersebut, tersebar di media sosial, ternyata dia ini pernah terlibat tindak pidana penipuan di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau.

"Dia ini diduga terlibat tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp2 miliar. Saat ini, kami akan trus berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Polresta Barelang terkait penanganannya," sebut Kombes Alfret Jacob Tilukay.

Saat ini, Polresta Bandar Lampung belum menemukan perbuatan tindak pidana WNA tersebut. Kemudian polisi menyerahkan penanganannya ke pihak Kantor Imigrasi sembari menunggu penyidik Polresta Barelang untuk melakukan penyidikan.

Dalam perkara tersebut, Polresta Bandar Lampung mengamankan 59 keping batangan seberat 6 Kg, yang menurut hasil pengecekan bukan emas murni, namun hanya kuningan sari. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5316


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved