Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hendak ke Jawa, Ayah dan Anak Tertangkap Bawa 4 Kg Sabu dari Riau di Pelabuhan Bakauheni
Lampungpro.co, 17-Jan-2021

Amiruddin Sormin 1423

Share

Barang bukti sabu empat paket seberat 4 kg disiti Polres Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan shabu-shabu dan mengamankan tiga tersangka. Ironisnya, dua tersangka yakni Ik (63) dan De (32) ternyata adalah ayah dan anak yang tertangkap basah membawa shabu-shabu di mobil yang mereka kendarai.


Berdasarkan pemeriksaan, Ik tinggal di Jalan Lintas Timur RT/RW 002/012, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Sedangkan De, tinggal di Jalan Kopi No. 40 RT/RW 002/003 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Narkoba AKP Abadi mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan Daihatsu Ayla BM 1729 AS warna abu-abu metalik yang melintasi areal Seaport Interdiction Bakauheni, pada Senin (4/1/2021) pukul 18.30 WIB.

"Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan empat paket shabu-shabu disembunyikan di bawah jok penumpang yang dikendarai Ik dan De," kata AKP Abadi, Minggu (17/1/2021).

AKP Abadi meneruskan, dari hasil interogasi petugas, diketahui tersangka Ik dan De memiliki pertalian darah sebagai ayah dan anak. Mereka mengakui, barang haram tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Pekanbaru dan akan dikirim ke Surabaya.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat paket besar shabu-shabu dengan berat kotor 4 kg dan dibawa ke Mapolres Lamsel guna kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. "Tim Sat Narkoba Lamsel dipimpin langsung oleh saya sendiri, kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan pengakuan para tersangka. Dalam kurun waktu empat hari, tepatnya pada Jumat tanggal 8 Januari 2021, kami berhasil menangkap satu tersangka lagi atas nama Danu warga Surabaya," jelas mantan Kasat Narkoba Lampung Timur itu.

Tersangka Danu, kemudian dibawa oleh petugas dari Kota Surabaya ke Mapolres Lamsel untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114  (2) dan pasal 112 Ayat (2)  UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara, paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1849


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved