GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Dua pria asal Kedaton Bandar Lampung, ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gedong Tataan, setelah kedapatan membawa sabu pada Kamis (2/12/2021). Ada pun keduanya diketahui inisial MBR (29) dan Atek (41).
Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran mengatakan, keduanya kedapatan membawa sabu saat berada di Lapangan Sidototo, Kebagusan, Gedong Tataan, Pesawaran. Penangkapan keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-828/XII/2021/Polda Lampung/Res Pesawaran.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, ada dua pria di Lapangan Sidototo dicurigai hendak bertransaksi sabu. Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan," kata Kompol Hapran dalam keterangannya, Minggu (5/12/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan, tim bertemu dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan, saat di lapangan yang dimaksud masyarakat. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip bening berisi sabu. Kemudian bungkus rokok, tiga unit Ponsel, dua dompet, dan sepeda motor Honda Scoopy," ujar Hapran. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18495
Lampung Selatan
7100
Bandar Lampung
5003
Lampung Tengah
4405
Gerbang Sumatera
4067
650
08-Apr-2025
410
08-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia