KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Truk atau mobil barang dilarang melintasi Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus pada pukul 06.00 Wib sampai dengan pukul 08.00 Wib. Larangan tersebut sebagai upaya pihak Polres Tanggamus dan Pemerintah Daerah Kabupaten mencegah kecelakaan fatal dan kemacetan yang dipicu oleh mobil barang.
Sebagai upaya tersebut, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanggamus bersama Dinas Perhubungan (Dishub) memasang rambu larangan tersebut. Menurut Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu Rudi, pemasangan dilaksanakan pihaknya melalui Unit Dikyasa bersama Dinas Perhubungan.
"Rambu larangan dipasang di Jalinbar Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung," ungkap Iptu Rudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Sabtu (11/7/2020).
Atas pemasangan rambu larangan tersebut, Kasat berharap pengemudi mobil beban/muatan dapat mematuhinya sebagai kepatuhan pengguna jalan dalam menjaga keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintan yang aman dan lancar. "Agar kerjasama pengemudi kami sampaikan terima kasih. Apabila masih membandel makan akan kami lakukan tindakan tegas," kata dia. (*)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6786
Honda
333
Lampung Raya
366
304
07-Jul-2025
1031
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia