Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hindari Macet, Pukul 06.00-08.00 Truk dan Mobil Barang Dilarang Lewat Jalinbar Tanggamus
Lampungpro.co, 11-Jul-2020

Amiruddin Sormin 1092

Share

Petugas lalu lintas Polres Tanggamus saat memasang rambu larangan melintas, Sabtu (11/7/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Truk atau mobil barang dilarang melintasi Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus pada pukul 06.00 Wib sampai dengan pukul 08.00 Wib. Larangan tersebut sebagai upaya pihak Polres Tanggamus dan Pemerintah Daerah Kabupaten mencegah kecelakaan fatal dan kemacetan yang dipicu oleh mobil barang.

Sebagai upaya tersebut, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanggamus bersama Dinas Perhubungan (Dishub) memasang rambu larangan tersebut. Menurut Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu Rudi, pemasangan dilaksanakan pihaknya melalui Unit Dikyasa bersama Dinas Perhubungan.

"Rambu larangan dipasang di Jalinbar Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung," ungkap Iptu Rudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Sabtu (11/7/2020).

Atas pemasangan rambu larangan tersebut, Kasat berharap pengemudi mobil beban/muatan dapat mematuhinya sebagai kepatuhan pengguna jalan dalam menjaga keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintan yang aman dan lancar. "Agar kerjasama pengemudi kami sampaikan terima kasih. Apabila masih membandel makan akan kami lakukan tindakan tegas," kata dia. (*)
 

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6786


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved