JAKARTA (Lampungpro.com): Kabar palsu alias hoax mengatasnamakan Kementerian Agama tentang sosialisasi PMA umrah dengan biaya tertentu beredar di masyarakat. Hal tersebut langsung diklarifikasi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim.
Dia memastikan pihaknya tidak mengundang Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), maupun Asosiasi untuk kegiatan berbayar terkait sosialiasi PMA No 8 Tahun 2018 dan Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH).
Kami tidak pernah membuat surat undangan itu. Pengambilan user ID dan password SIPATUH bagi PPIU dilakukan di ruang kerja Subdit Pengawasan dan itu gratis, kata Arfi Hatim di Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Dia menegaskan, proses yang saat ini dilakukan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus adalah meminta PPIU untuk mengambil user id dan password untuk login ke SIPATUH, tanpa dipungut biaya apapun. Dalam undangan palsu itu disebut sosialisasi PMA umrah melalui workshop akan dilakukan di Hotel Bidakara pada 20-21 April 2018 dengan biaya sebesar Rp3,5 juta tiap peserta.
Surat tertanggal 27 Maret 2018 itu pun ditujukan kepada pimpinan PIHK, PPIU, dan pimpinan Asosiasi PIHK AMPHURI, HIMPUH, ASPHURINDO, dan KESTHURI.�Kepada PIHK, PPIU, Asosiasi, serta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, saya harap segera melaporkan kepada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus apabila ada pihak yang mengaku dari Kemenag dan dirasa mencurigakan, ujar Arfi.
Dia melanjutkan, Kementerian Agama dirugikan dengan adanya surat palsu itu dan tengah mengkaji kemungkinan untuk melaporkan tindakan tersebut kepada yang berwajib. Kami sedang menyiapkan laporan resmi kepada POLRI atas hal ini, kata Arfi lagi.
Dalam surat palsu juga tertulis nama Jalaludin Sirad dengan telepon 085320737911 untuk konfirmasi kehadiran peserta. Modus penipuan dengan mencatut nama Kemenag bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya juga terjadi upaya penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab di DI Yogyakarta.
Beberapa pimpinan PPIU di sana bahkan mengaku dihubungi oleh orang yang mengatasnamakan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nizar Ali dan meminta uang hingga mencapai Rp55 juta dan ditransfer ke rekening Bank Danamon atas nama Ranti Kusumaningrum dengan nomor rekening 003592767226. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
21681
Bandar Lampung
3834
Kominfo Balam
3591
291
15-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia