Resedivis kasus pencurian dengan pemberatan bernama Huz (30) warga Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus dibekuk Polsek Limau Polres Tanggamus.Tersangka yang dikenal sangat meresahkan berulang kali melakukan pencurian, ditangkap setelah teridentifikasi melakukan pembobolan Mushola At-Taqwa di pekonnya sendiri.
Dari penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka berulang kali melakukan pencurian selepas bebas mengikuti program asilimilasi pada 2020. Pencurian lain diantaranya pencurian sepeda motor di Pekon Umbar, pencurian di Kantor Pekon Pekon Umbar dan sering mencuri barang milik warga seperti magiccom, beras, jahe, dan hasil ladang.
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
9995
Advetorial
617
594
13-Jul-2025
571
13-Jul-2025
617
13-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia