BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Subandi, sebagai tersangka kasus korupsi pada Senin (16/6/2025) malam.
Subandi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan, S ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, setelah menemukan dan tercukupinya alat bukti.
"Kami telah memeriksa S dan berkesimpulan telah menemukan alat bukti yang cukup, yang selanjutnya atas dasar tersebut, S ditetapkan sebagai tersangka," kata Masagus Rudy.
Menurut Masagus Rudy, pada tahun 2022 lalu, tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, yang juga merangkap jabatan sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur tahun 2022.
"Akibat perbuatan tersangka S dan juga tersangka lainnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar, dari total nilai proyek Rp6.886.970.921 atau Rp6,88 miliar," ujar Masagus Rudy.
Hingga kini, Tim Penyidik Kejati Lampung masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan pihak lainnya, guna mengetahui apakah ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini
Ada pun modus operandi yang dilakukan tersangka Subandi ini, ia telah menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya dengan melakukan persekongkolan dan pengkondisian untuk memenangkan salah satu perusahaan.
Ada pun tujuan persekongkolan tersebut, agar perusahaan yang telah diamankannya, dapat memenangkan dan mengerjakan proyek pekerjaan tersebut, sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Setelah diketahui sebagai tersangka, Subandi selanjutnya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu juga sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan ditetapkannya Subandi sebagai tersangka, maka Kejati Lampung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, Kejati Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, dan langsung menjebloskannya ke penjara.
Sementara tiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut yakni AC alias AGS merupakan direktur perusahaan penyedia, dan SS alias SWN merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan.
Lalu ada juga MDR merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Timur, yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....
586
221
17-Jun-2025
186
17-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia