JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir telah menginstruksikan para rektor perguruan tinggi agar mengarahkan mahasiswanya kembali ke kampus untuk belajar. Hal ini merespons gelombang demonstrasi mahasiswa yang belakangan ini terjadi di berbagai daerah.
Nasir menganjurkan mahasiswa berdiskusi membahas tuntutan daripada menggelar demonstrasi turun ke jalan. Namun, jika mahasiswa tetap melakukan aksi jalanan dan terjadi hal yang tidak diinginkan, maka menurutnya hal itu bukan lagi tanggung jawab pihak kampus.
"Kalau dia (mahasiswa) lepas (unjuk rasa) sendiri silakan, tapi bukan tanggung jawab rektor. Rektor saya arahkan, para mahasiswa seluruh Indonesia kami mohon kembali ke kampus untuk belajar kembali. Dan kita diskusikan apa yang mereka tuntut. Apa yang mereka inginkan, kita diskusi," kata Nasir, Rabu (2/10/2019).
Dia membantah tudingan yang menyebut dirinya menghalangi kebebasan berpendapat. Hal ini merespons sejumlah dosen, akademisi dan peneliti di berbagai daerah yang mengatasnamakan Aliansi Akademisi Indonesia. Nasir pun mempertanyakan kejelasan aliansi tersebut. "Aliansi siapa? Yang dosen Indonesia, yang mengecam itu siapa? Saya pingin tahu orangnya, belum tahu, saya tanya rektor seluruh Indonesia, enggak ada itu, kami kemarin-kemarin setuju apa yang saya lakukan," kata Nasir.
Lebih lanjut, Nasir mengatakan pihaknya tidak pernah menghalangi siapa pun untuk menyampaikan pendapatnya. Ia hanya mempermasalahkan, mengapa mahasiswa mengemukakan pendapat tersebut harus dilakukan dengan aksi turun ke jalan. "Siapa yang menghalangi berpendapat? Berpendapat itu apa harus di jalan? Di kampus apa tidak bisa berpendapat? Kita tidak akan menghalangi mereka berpendapat? Bebas," ucap Nasir.
Nasir pun menawarkan penyampaian pendapat tersebut dilakukan dengan cara lain, dengan jalan dialog atau berpidato di atas mimbar akademik. Cara tersebut, kata dia, lebih baik karena tak mengganggu ketertiban umum. "Ini yang harus kita lakukan bukan berarti menghalangi. Berpendapat silakan. Mimbar akademik kita bangun, tapi dengan cara yang baik. Bukan berarti dengan kebebasan akademik menggangu orang lain. Itu enggak boleh juga," ujarnya.
Nasir menyebut jika mahasiswa bersedia berdialog, maka setiap permasalahan dapat terselesaikan dengan pikiran yang jernih. Misalnya tentang UU KPK dan RKUHP, yang belakangan ramai mendapatkan penolakan. "Saya mohon kepada mahasiswa, ayo kembali ke kampus, kita diskusi, kita bedah satu persatu apa yang dituntut. Katakan UU KPK, kita urusannya dengan MK, judicial review, kita lakukan diskusi, mana yang di-judicial review," kata dia.
Begitu juga soal RKUHP, ia mengatakan KUHP yang sudah ada selama ini, merupakan produk lama warisan Belanda. Maka itu perlu ada penyesuaian dengan kondisi bangsa Indonesia sekarang, namun jika mahasiswa tak sepakat, maka dialog pun perlu dilakukan. "Oleh karena itu KUHP yang ada di negeri kita KUHP warisan Belanda bukan KUHP produk Indonesia. Nah bagaimana kita mencoba menasionalisasi KUHP, dengan menyesuaikan kondisi Indonesia. Oleh karena penyesuaian mungkin tidak cocok mari kita diskusi," jelas dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Lampung Selatan
338
Bandar Lampung
881
381
09-Jun-2025
338
09-Jun-2025
881
09-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia