Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Harga Mulai Naik Ikuti Instruksi Gubernur Lampung, Lebih dari 30 Pabrik Tapioka Serap Singkong Petani, ini Daftarnya
Lampungpro.co, 10-May-2025

Amiruddin Sormin 270

Share

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (kiri) saat dialog dengan para petani singkong di Kantor Gubernur, Senin (5/5/2025). LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampuungpro.co);

Hingga Sabtu (10)5)2025} lebih dari 30 pabrik tepung tapioka di Lampung menyerap singkong petani sesuai Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung yang diteken, Senin (5/5/2025). Instruksi itu menetapkan harga singkong Rp1.350/kg dengan potongan maksimal 30% tanpa kadar aci

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DRPD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, langkah ini sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada petani. Meski begitu, masih ada 3 hingga 4 perusahaan yang belum menjalankan aturan tersebut.

“Kita apresiasi sekitar 30 perusahaan yang mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi gubernur. Tapi masih ada beberapa yang belum, dan ini akan segera kita evaluasi. Kita ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” kata Mikdar.

Dukungan kuat juga datang dari kalangan industri yang tergabung dalam Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI). Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono, menegaskan bahwa dari 18 perusahaan anggota asosiasi, seluruhnya menyatakan kesediaan menjalankan Instruksi Gubernur.

“Kami sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya jelas, agar usaha tetap berjalan dan petani juga tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena perbaikan meain,” ujar Welly.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) sebelumnya menegaskan penetapan harga dasar hanyalah satu bagian dari solusi menyeluruh yang perlu didukung kebijakan nasional. Karena itu, Gubernur terus mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan turunannya, seperti tapioka.

Lartas Impor Tapioka Kewenangan Kemenko Perekonomian

1 2 3 4 5 6 7

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

2009


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved