BANDAR LAMPUNG (Lampuungpro.co);
Hingga Sabtu (10)5)2025} lebih dari 30 pabrik tepung tapioka di Lampung menyerap singkong petani sesuai Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung yang diteken, Senin (5/5/2025). Instruksi itu menetapkan harga singkong Rp1.350/kg dengan potongan maksimal 30% tanpa kadar aci
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DRPD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, langkah ini sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada petani. Meski begitu, masih ada 3 hingga 4 perusahaan yang belum menjalankan aturan tersebut.
“Kita apresiasi sekitar 30 perusahaan yang mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi gubernur. Tapi masih ada beberapa yang belum, dan ini akan segera kita evaluasi. Kita ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” kata Mikdar.
Dukungan kuat juga datang dari kalangan industri yang tergabung dalam Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI). Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono, menegaskan bahwa dari 18 perusahaan anggota asosiasi, seluruhnya menyatakan kesediaan menjalankan Instruksi Gubernur.
“Kami sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya jelas, agar usaha tetap berjalan dan petani juga tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena perbaikan meain,” ujar Welly.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) sebelumnya menegaskan penetapan harga dasar hanyalah satu bagian dari solusi menyeluruh yang perlu didukung kebijakan nasional. Karena itu, Gubernur terus mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan turunannya, seperti tapioka.
Lartas Impor Tapioka Kewenangan Kemenko Perekonomian
Gubernur Mirza juga menegaskan bahwa kewenangan lartas impor tapioka merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Demikian halnya dengan penyeragaman harga dan mutu singkong agar berlaku nasional juga menjadi kewenangan pusat.
"Pemerintah Provinsi Lampung sudah mengusulkan hal ini ke pusat agar lartas impor tapioka dan standar harga serta mutu segera diputuskan, karena itu menyangkut hubungan bilateral dan multilateral antarnwgara," kata Gubernur Mirza di Bandar Lampung, Sabtu (10/5/2025).
Untuk menghormati Instruksi Gubernur Lampung itu.industri tapioka di Lampung yang tergabung dalam PPTTI mengusulkan lima syarat. Pengajian usul tersebut merupakan syarat agar pabrik tapioka mampu menjalankan Instruksi Gubernur Lampung tersebut.
KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Usulkan Lima Syarat, Pabrik Tapioka Siap Laksanakan Instruksi Gubernur Lampung soal Harga Singkong Rp1.350/Kg
Satu dari lima syarat itu, merupakan kewenangan pemerintah pusat Adapun usulan yang menjadi kewenangan pusat itu yakni PPTTI memohon kepada Gubernur untuk mempercepat larangan dan pembatasan (lartas) tepung tapioka di Indonesia dan ketentuan harga singkong secara nasional.
Atas kondisi keterbatasan kewenangan itu, Gubernur Lampung Lampung mengajak pemangku kepentingan terkait,(stakeholder) seperti petani, asosiasi petani, dan industri tapioka bersama Pemprov Lampung bersama mangawal usulan tersebut ke pusat. Gubernur berharap kekompakan petani, industri, dan Pemprov dalan mengawal usulan ini menjadi atensi khusus bagi pusat untuk segera memutuskannya.
Menurut Gubernur sinyal ke arah itu mulai tampak. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kesiapan membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor tapioka dalam forum koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi petani singkong Lampung dan kebijakan daerah yang diinisiasi oleh Pemprov Lampung.
Kementerian Perdagangan melalui Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menyatakan bahwa pihaknya telah membahas usulan lartas secara internal dan siap mengangkat isu ini dalam forum koordinasi lintas kementerian. Pembahasan akan dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan global, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Berikut nama pabrik tapioka yang mengikuti Instruksi Gubernur Lampung
1. SPM 1 Mesuji
2. SPM 2 Lampung Tengah
3. PT Muara Jaya Lampung Timur
4. PT Sungai Bungur Indo Perkasa Lampungg Timur
5. Way Raman Lampung Timur
6. Dharma Jaya Lampung Tengah
7. Jaya Abadi Tapioka Lampung Utara
8. Berjaya Tapioka Lampung Timur
9. Berjaya Tapioka Tulang Bawang Barat.
10. Sinar Agro Semesta Tulang Bawang.
11. PT TedcoAgri Makmur Lampung Tengah
12. BSL Tulang Bawang Barat
13. PT Mitra Pati Mas Lampung Tengah.
14. PT BTS Mesuji
15. Umas Jaya Agrotama Lampung Tengah
16. Tapioka Bangun Jaya Lampung Tengah
17. Tapioka Bangun Makmur Lampung Tengah
18. CV Central intan Tulang Bawang Barat
19. CV Lautan Intan. Lampung Timur
20. PT Samudera Intan Tapioka. Kotabumi Lampung Utara
21. PT Surya Intan Tapioka. Lampung Utara
22. PT Hamparan Bumi Mas Abadi Lampung Tengah
23. PT Sinar Agro Semesta Lampung Tengah
24. CV. Agri Starch Tulang Bawang Barat
25. PT. Mentari Prima J. Abadi Tulang Bawang Barat.
26. CV Gunung Mas Putra Kencana 1 Lampung Tengah
27. CV Gunung Mas Putra Kencana 2 Wates Lampung Tengah
28. CV Gunung Putra Kencana 3 Soponyono Way Kanan
29. PT TWBP Gunung Batin
31. PT TWBP Tulang Bawang
32. PT TWBP Kotabumi Lampung Utara
33. PT TWBP Kalicinta Lampung Utara (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
2558
EKBIS
8747
Tulang Bawang
4916
Lampung Tengah
3921
156
12-May-2025
1379
11-May-2025
528
11-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia