Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Imbas Corona, Libur Sekolah di Bandar Lampung Diperpanjang Hingga 29 Mei
Lampungpro.co, 07-Apr-2020

Heflan Rekanza 1550

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Semakin bertambahnya wabah pandemi Virus Corona (Covid-19) dibeberapa wilayah di Indonesia, termasuk salah satunya Provinsi Lampung, membuat Pemerintah Kota Bandar Lampung secara resmi kembali mengeluarkan surat edarannya terkait masa libur atau kegiatan belajar di rumah bagi para pelajar Kota Bandar Lampung.

Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung dengan Nomor 420/503/IV.40/2020, tentang perpanjangan antisipasi penyebaran virus korona di lingkungan sekolah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung memperpanjang masa libur atau kegiatan belajar dirumah bagi anak sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP, hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, adapun tindakan yang dilakukan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN ini, sebagai bentuk kewaspadaan sekaligus antisipasi terhadap penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung.

"Sesuai dengan arahan yang dikeluarkan Wali Kota Herman HN, libur sekolah diperpanjang sampai 29 Mei 2020 mendatang. Perpanjangan masa libur sekolah ini, mulai dari tingkatan PAUD hingga SMP. Baik sekolah negeri, maupun swasta. Ini untuk antisipasi penyebaran lebih luas, terlebih kepada anak-anak agar dapat lebih diwaspadai," kata Ahmad Nurizki, Selasa (7/4/2020).

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan, bahwasanya bagi sekolah di Kota Bandar Lampung yahg sedang melaksanakan ujian akhir maupun ujian tengah semester, Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta agar tetap bersekolah sampai waktu penyelenggaraan ditiap sekolah.

"Kemudian bagi para tenaga pengajar, juga akan melaksanakan kegiatan pembelajaran terhadap siswa, melalui dalam jaringan online (daring). Pelaksanaan daring ini, bisa dilakukan dari rumah masing-masing siswa.  Selain itu, himbauan surat edaran ini mulai berlaku sejak diterbitkannya surat edaran tertanggal 6 April 2020 kemarin," ujar Ahmad Nurizki. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved