JAKARTA (Lampungpro.co): Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memerintahkan pihak perbankan agar memblokir rekening nasabah yang terlibat dalam kegiatan judi online dan aktivitas ilegal lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan dan menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
"OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerjasama antar-lembaga," kata Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
Oleh karenanya, OJK menyambut baik bentuk kerjasama antar lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang sebelumnya menyurati OJK terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
"OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan, untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online," ujar Dian Ediana Rae.
Menurut Dian, kerjasama antar lembaga kedepannya lebih digiatkan untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.
Hal itu mengacu pada Pasal 36 A ayat (1) huruf c angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan nank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada 14 Juni 2023 lalu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
Selanjutnya Dian menegaskan, kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjaman online ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1735
Lampung Selatan
14799
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia