JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menekankan pelarangan pemungutan biaya dalam proses Ujian Nasional (UN) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud) Nomor 43 dan 44 Tahun 2019.
Dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tersebut secara tegas disampaikan biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari siswa, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Larangan tertulis tegas dalam pasal 17 Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Pasal 17 ayat satu menyatakan, "Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan."
Larangan melakukan kutipan atau pembebanan biaya UN ditegaskan dalam ayat kedua pasal yang sama. "Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik."
Sementara, larangan pungutan dalam pelaksanaan PPDB 2020 tertuang pada pasal 21 ayat 2 dan ayat 3. Pasal 21 ayat 2 menyatakan "Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak boleh memungut biaya." Sementara, Pasal 21 ayat 3 menyebutkan dua larangan untuk memungut biaya. "Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
a melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB."
Kemendikbud sesuai dengan Pasal 42, menegaskan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB sesuai Permendikbud yang ditetapkan Kemendikbud.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1570
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia