JAKARTA (Lampungpro.co): Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona.
Surat itu dibuat pada 2 April 2020, dikirimkan kepada Ketua Pelaksana dan Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dari tingkat Provinsi hingga kota. Bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal yang terkait dengan pencegahan korupsi sebagai berikut, kata Firli dalam suratnya.
Firli mengingatkan dalam seluruh tahapan pelaksanaan PBJ, untuk menghindari sejumlah tindakan. Pertama, tidak melakukan kolusi dengan penyedia barang dan jasa. Kedua, tidak memperoleh kickback dari penyedia, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan, tidak mengandung unsur kecurangan dan maladministrasi, serta tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat.
Untuk poin ini, Firli mengatakan korupsi di tengah kondisi darurat dapat diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ancaman hukuman bagi yang berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, kata dia.
Terakhir, ia menekankan agar pejabat pengadaan tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk itu, Firli berujar pelaksanaan barang dan jasa selama masa darurat corona harus memperhatikan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
KPK, kata dia, meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait pengadaan. "Prinsip PBJ pada kondisi darurat yaitu efektif, transparan dan akuntabel dengan tetap berpegang pada konsep harga terbaik, ujarnya.(**/PRO2)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
13206
Lampung Tengah
1715
1124
20-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia