JAKARTA (Lampungpro.co): Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang perjalanan orang di masa new normal. Kini warga yang hendak melakukan perjalanan keluar kota wajib membawa surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test non-reaktif. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (COVID-19).
Surat itu ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, pada 6 Juni 2020. SE nomor 7 tahun 2020 ini menggantikan surat Edaran sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020.
"Dengan diberlakukannya surat edaran ini (SE nomor 7 tahun 2020), maka SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID) dan SE Nomor 5 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian isi SE nomor 7 tahun 2020, seperti dilihat, Selasa (9/6/2020).
Dalam surat edaran terbaru ini, pemerintah menjelaskan kriteria dan persyaratan yang diwajibkan kepada warga jika ingin melakukan perjalanan dalam negeri. Khusus individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, dan harus patuh pada syarat dan ketentuan berlaku.
Namun, untuk warga yang hendak melakukan perjalanan orang dengan transportasi diwajibkan melengkapi dokumen mulai dari identitas diri, surat keterangan uji PCR negatif, hingga surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter. Berikut isi lengkapnya:
Kriteria dan Persyaratan
1. Setiap Individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
21433
257
01-Apr-2026
400
01-Apr-2026
364
01-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia