Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ingin Lakukan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Selama New Normal Corona, Lihat Aturan Terbarunya
Lampungpro.co, 09-Jun-2020

Heflan Rekanza 900

Share

ilustrasi mudik | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang perjalanan orang di masa new normal. Kini warga yang hendak melakukan perjalanan keluar kota wajib membawa surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test non-reaktif. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (COVID-19). 

Surat itu ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, pada 6 Juni 2020. SE nomor 7 tahun 2020 ini menggantikan surat Edaran sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020.

"Dengan diberlakukannya surat edaran ini (SE nomor 7 tahun 2020), maka SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID) dan SE Nomor 5 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian isi SE nomor 7 tahun 2020, seperti dilihat, Selasa (9/6/2020).

Dalam surat edaran terbaru ini, pemerintah menjelaskan kriteria dan persyaratan yang diwajibkan kepada warga jika ingin melakukan perjalanan dalam negeri. Khusus individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, dan harus patuh pada syarat dan ketentuan berlaku.

Namun, untuk warga yang hendak melakukan perjalanan orang dengan transportasi diwajibkan melengkapi dokumen mulai dari identitas diri, surat keterangan uji PCR negatif, hingga surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter. Berikut isi lengkapnya:

Kriteria dan Persyaratan

1. Setiap Individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

21433


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved