Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ingin Lakukan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Selama New Normal Corona, Lihat Aturan Terbarunya
Lampungpro.co, 09-Jun-2020

Heflan Rekanza 903

Share

ilustrasi mudik | Ist/Lampungpro.co

a. setiap individu melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan;

1) menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

2) Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Tes dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;

3) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;

c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

21472


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved