Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Istri Kerja di Luar Negeri Jadi Sebab Ayah dan Kakek Kandung Setubuhi Anak 15 Tahun di Natar hingga Kena Sifilis
Lampungpro.co, 19-Apr-2024

Amiruddin Sormin 1482

Share

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat bertanya kepada pelaku SH dan AM di Mapolsek Natar. POLRES LAMPUNG SELATAN

NATAR (Lampungpro.co): Kakek dan ayah SH (44) dan AM (64) digiring Tekab 308 Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, lantarann setubuhi anak kandung dan cucunya sendiri berumur 15 tahun. Jumat (12/4/2024), sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, perkara ini dilaporkan 12 April 2024

"Namun perbuatan bejat terhadap korban dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2024," kata AKBP Yusriandi Yusrin dalam press release di Mapolsek Natar, Kamis (18/4/2024).

"Korban anak berusia 15 tahun, pelaku tidak lain adalah orang terdekatnya yakni bapak kandungnya dan kakek korban," ungkap Kapolres.

Kapolres menceritakan, pada tindak pidana ini ada unsur ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku. Keduanya memaksa korban berhubungan badan dengan ancaman akan dibunuh dan diusir jika menolak.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengakui karena istri pelaku saat ini sendang bekerja di luar negeri. Sehingga pelaku melampiaskan nafsu atau harat psikisnya kepada korban.

"hal terbongkar ketika korban melaporkan kejadian ini kepada kakak ibunya bahwa korban mengalami sakit pada bagian vitalnya" timpal Kapolres.

KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Setahun Diperkosa Ayah dan Kakek Sendiri, Gadis ABG Asal Natar ini Tertular Penyakit Sifilis

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal dan pedang. Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Mengingat perbuatan cabul tersebut dilakukan orang tua yang mempunyai hubungan keluarga pidananya ditambah sepertiga," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved