Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Izin Dicabut PT Andesit Lumbung Sejahtera Lampung Selatan Tetap Operasi, Manajemen Berdalih Dapat Restu BKPM
Lampungpro.co, 10-Dec-2022

Amiruddin Sormin 6841

Share

Aktivitas penambangan batu andesit PT Andesit Lumbung Sejahtera pada 16 Agustus 2022. LAMPUNGPRO.CO/SCREENSHOOT

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Meski Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Andesit Lumbung Sejahtera (ALUS) Lampung Selatan, dicabut pada 2 Juni 2022, fakta di lapangan menunjukkan perusahaan batu andesit itu masih beroperasi. Pada video berdurasi 01.13 menit yang direkam pada 16 Agustus 2022 misalnya, tampak aktifitas sejumlah alat berat melakukan penambangan.

Manajemen berdalih, dapat tetap beroperasi karena masih mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian, mendapat konfirmasi dari sejumlah pejabat di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk tetap dapat beroperas.

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Andsit Lumbung Sejahtera, Hugeng Christanto, menjawab konfirmasi Lampungpro.co, Sabtu (10/12/2022). Menurut Hugeng, pihaknya mendukung kebutuhan sejumlah proyek strategis nasional seperti Jalan Tol Trans Sumatera dan sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat. 

"Langkah pertama kami mengajukan keberatan kepada BKPM atas pencabutan izin itu. Terbukti kita diberi fasilitas untuk mengklarifikasi pencabutan itu. Kita lakukan klarifikasi dan gugatan ke PTUN agar parerel. Atas keberatan kita, BPKM memfasilitas klarifikasi dan kita berikan semua bukti ke BPKM untuk pemulihan IUO-OP. Terbukti izin kami dipulihkan kembali, sebagai legal standing untuk beroperasi," kata Hugeng Christanto melalui sambungan telepon.

Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Al(DPMPTSP) Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20220602-01-84722 tanggal 2 Juni 2022 yang mencabut izin  PT Andesit Lumbung Sejahtera yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Lampung Nomor 540/10012/KEP/V.16/2020, telah dibatalkan. Sehingag, IUP-OP PT Andesit Lumbung Sejatera dipulihkan kembali berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20221124-08-01-0095 tanggal 24 November 2022.

"Dengan demikian, Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung Nomor 540/10012/KEP/V.16/2020 tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum sebagaimana bunyi Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM RI tangal 24 November 2022," kata Yudhi Alfadri menjawan konfirmasi Lampungpro.co.

KLIK BERITA SEBELUMNYA: Izin Dicabut, PT Andesit Lumbung Sejahtera Lampung Selatan Masih Pasok Material untuk Jalan Tol Trans Sumatera

Meskipun demikian, sejumlah kalangan tetap mempertanyakan lagal standing PT Andesit Lumbung Sejahtera karena belum memiliki Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Ini merupakan merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17032


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved