Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Izin Dicabut PT Andesit Lumbung Sejahtera Lampung Selatan Tetap Operasi, Manajemen Berdalih Dapat Restu BKPM
Lampungpro.co, 10-Dec-2022

Amiruddin Sormin 6841

Share

Aktivitas penambangan batu andesit PT Andesit Lumbung Sejahtera pada 16 Agustus 2022. LAMPUNGPRO.CO/SCREENSHOOT

Dengan tak memiliki dua dokumen ini harusnya tak belum boleh beroperasi termasuk mengajukan izin penggunaan bahan peledak. Berdasarkan penelusuran Lampungpro.co di website MODI Kementerian ESDM, data PT Andesit Lumbung Sejahtera memang belum terdaftar. 

Terkait hal ini, Hugeng mengatakan pemulihan butuh waktu dan proses. "Kita sudah mengajukan pemulihan MODI dan kita juga menyusun RKAB. Itu by proses dah jalan," kata Hugeng 

Menjawa pertanyaan apakah selama menunggu proses pemulihan MODI dan penyusunan RKAB, perusahaan boleh beroperasi, Hugeng mengatakan boleh."Boleh beroperasi karena kita sudah dapat konfirmasi dari BPKM, karena memang butuh proses dan waktu. Akibat pencabutan IUP-OP, kita tak bisa susun RKAB, sehingga kita disuruh susun RKAB 2022 dan 2023," kata Hugeng tanpa menyebut siapa pejabat BPKM yang memberikan konfirmasi itu.

Dia mengakui saat pencabutan IUP-OP tak ada penyegelan terhadap PT Andesit Lumbung Sejahtera, karena pihak kepolisian tidak ditembuskan surat pembatala itu. "Begitu dicabut, tembusannya tidak semua diberikan ke pihak terkait seperti kepolisian. Sehingga dalam memperoleh bahan peledak misalnya, kita dapat pihak ketiga," kata dia.

Dia mengakui sebelum IUP-OP dipulihkan pihaknya dipanggil oleh Kementerian Investasi/BPKM untuk tanda tangan fakta integritas, agar investasinya sesuai dengan perizinan di lapangan. Dia mengatakan pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat untuk tetap beroperasi meskipun MODI dan RKAB sedang dipulihkan dan disusun, sehingga batu andesit yang dijual legal.

Berdasarkan data yang disampaikan PT Andesit Lumung Sejahtera, perusahaan tersebut memiliki konsesi lahan tambang batu andesit seluas 48,6 hektare. Masa berlaku izin selama lima tahun yakni 2 Mei 2021 hingga 2 Mei 2026. Lokasi usahanya berada di Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17032


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved