JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional 11 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) karena tidak mengantongi sertifikat sebagai biro perjalanan wisata atau BPW.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama M. Arfi Hatim mengatakan, sertifikasi BPW bagi PPIU merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Menurut Arfi, Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata paling lama 1 tahun sejak PMA diundangkan. Jika tidak bisa memenuhi, PPIU dikenai sanksi pencabutan izin operasional dan izin yang diperolehnya selama ini dinyatakan tidak berlaku.
Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progress sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut, kata Arfi dalam siaran persnya, Minggu (12/1/2020).
Sejak terbit PMA 8/2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW. Ketentuan ini sejalan dengan UU No 10/2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah No 52/2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.
Regulasi itu mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW. Berikut ini data 11 PPIU yang dicabut izinnya:
PT Madani Mitra Mulia
PT Kayangan Mandiri Utama
PT Witami Prabuana Cipta
PT Arhas Bugis Tour & Travel
PT Arthayu Jeanan Lintasbuana
PT Alharam Wisata Illah
PT Hijau Tumbuh Kembang
PT Fahmul Fauzy
PT Kalam Imran Farok Tours
PT Praba Arta Buana Utama
PT Fatuha Amanah Wisata Insani
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kementerian Agama pada akhir tahun lalu juga telah mencabut izin tiga perusahaan agen travel umrah karena melanggar ketentuan. Ketiga agen travel umrah itu adalah PT. Zeinta Intan Kalimantan, PT. Yasmira Wisata Utama, dan PT. As Syirbani Mandiri Wisata. "Ketiganya sudah dikeluarkan dari daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah berizin di aplikasi umrah cerdas. Pemerintah mencabut izin tiga agen travel umrah itu didasarkan pada beberapa sebab," ucap dia.
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan agen travel umrah itu adalah peminjaman legalitas kepada non-Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan tidak menyediakan tiket pulang. Selain itu agen travel umrah itu tidak memulangkan jamaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17055
Lampung Selatan
5615
403
05-Apr-2025
627
05-Apr-2025
415
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia