BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memberikan izin kepada masyarakat, yang hendak melaksanakan pesta pernikahan di wilayah Kota Bandar Lampung. Meski diizinkan melaksanakan pesta pernikahan, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan wajib melaksanakan protokol kesehatan.
"Kita beri izin kepada mereka, untuk melaksanakan pesta pernikahan di Kota Bandar Lampung. Namun yang perlu diingat, dalam pesta tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang harus di kedepankan," kata Herman HN, Selasa (21/7/2020).
Selanjutnya masyarakat yang akan melaksanakan pesta pernikahan, juga harus ada surat izin dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, maupun Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung. Kemudian Herman HN juga meminta kepada masyarakat, untuk membatasi jumlah undangan dan tamu yang hadir saat pesta berlangsung.
"Tamu undangan harus dibatasi, atau bisa juga dibuatkan jadwal kedatangan tamu diatur. Ini dilakukan, sebagai bentuk kehati-hatian kita agar tidak ada penyebaran Covid-19 dalam acara tersebut. Lokasi pesta juga harus ada tempat cuci tangan, tempat duduk disusun berjarak, dan tidak bersalaman," ujar Herman HN.
Kemudian aturan penting yang tidak terlupakan adalah, semua tamu undangan dan panitia acara harus memakai masker. Panitia acara pesta, kalau bisa juga menyediakan masker cadangan dan lainnya. Masyarakat yang akan melaksanakan pesta pernikahan, juga harus ada izin dari pihak kepolisian setempat.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
323
Lampung Selatan
25539
Humaniora
3461
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia