PUNGGUR (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, meringkus seorang pria diduga pengedar dan pemakai sabu inisial NS (31) warga Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah, Senin (6/3/2023) malam. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti enam bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih sabu seberat 1,01 gr, satu bundel plastik klip bening, satu buah timbangan digital warna hitam, dan satu buah skop terbuat dari pipet sedotan.
Sejumlah barang bukti tersebut, berhasil diamankan petugas saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di Kampung anggul Angin, Punggur, Lampung Tengah. Hal itu diungkapkan Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dengan tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3928
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia