Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Tersangka Korupsi Rp1,88 Miliar Proyek Jalan Marang - Kupang Ulu, Mantan Plt Sekda Pesisir Barat Cicil Kerugian Negara Rp500 Juta ke Kejaksaan
Lampungpro.co, 16-Jan-2025

Febri 175

Share

Tim Tipidsus Kejari Lampung Barat Saat Menerima Pengembalian Kerugian Negara dari Tersangka Mantan Kadis PUPR dan Plt Sekda Pesisir Barat | Ist/Lampungpro.co

LIWA (Lampungpro.co): Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesisir Barat, Lampung, Jalaludin, mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp500 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat pada Rabu (15/1/2025).

Ada pun pengembalian kerugian negara tersebut, setelah sebelumnya Jalaludin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampung Barat, dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat.

Dalam kasus tersebut, total kerugian negara yang dilakukan Jalaludin bersama tersangka lainnya yakni Mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019 berinisial SR, yang bertindak sebagai kontraktor sebagai Direktur Utama di CV Fhorist Asror Agung, mencapai Rp1,88 miliar.

Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian mengatakan, uang titipan kerugian negara tersebut diserahkan langsung di Kantor Kejari Lampung Barat, yang diterima langsung oleh jajaran penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Lampung Barat.

"Pengembalian uang ini, merupakan bagian dari upaya kami untuk memulihkan kerugian negara akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, uang titipan diserahkan melalui perwakilan tersangka," kata Ferdy Andrian dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

Menurut Ferdy Andrian, uang yang dititipkan tersebut turut mencerminkan komitmen kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum, melalui pemulihan keuangan negara tersebut.

"Pengembalian ini adalah bagian dari prinsip yang selalu dipegang teguh dalam dalam penyidikan, yakni follow the money, follow the suspect," ujar Ferdy Andrian.

Ferdy menyebut, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan tindak pidana korupsi, pihaknya tidak hanya mengejar pelaku tindak pidana saja, tetapi juga berusaha untuk memulihkan keuangan negara.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

451


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved