JAKARTA (Lampungpro.co): Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru perihal penyelenggaraan salat Jumat dan salat berjemaah untuk mencegah penularan Covid-19. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan.
"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat berjemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, sah, dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syariyyah," kata Asrorun Ni'an dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).
Terkait pelaksanaan salat Jumat, MUI menjelaskan pada dasarnya salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan. Menurut dia, jika kapasitas masjid tidak mencukupi karena adanya penerapan jaga jarak, maka boleh dilakukan taaddud al-jumuah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang). Yaitu menyelenggarakannya di tempat lain seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
Namun dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah salat Jumat dan atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan Jumatan, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jumat. Pendapat pertama, jemaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model sif, dan hukumnya sah.
Pendapat kedua, jemaah melaksanakan salat zuhur, baik secara sendiri maupun berjemaah, dan pelaksanaan dengan model sif hukumnya tidak sah. "Terhadap perbedaan pendapat di atas dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," ucap dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
7420
Bandar Lampung
14959
Way Kanan
7544
Bandar Lampung
5589
Kominfo Balam
5354
224
17-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia