BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria berinisial MY (42) asal Kelurahan Kaliawi Persada, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, ditangkap anggota Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, MY ditangkap lantaran kedapatan sering menjual nomor toto gelap disejumlah pasar di Bandar Lampung.
"Benar, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung telah mengamankan MY, yang telah melakukan tindak pidana perjudian jenis nomor gelap di Bandar Lampung," kata Kombes Umi Fadilah Astutik dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Menurut Umi, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat, yang merasa resah karena sering melihat terjadinya praktik nomor toto gelap di Pasar Gintung, Bandar Lampung.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan tentang informasi dan berhasil mengamankan MY diduga menjadi bandar.
"Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti berupa Ponsel berisi nomor pasangan toto gelap. Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.
Atas perbuatannya tersebut, MY dijerat denvan Pasal 303 ayat KUHPidana tentang perjudian, diancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia