Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jakarta PSBB, Penumpang Tujuan Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdakusuma Wajib Patuhi ini
Lampungpro.co, 12-Sep-2020

Amiruddin Sormin 39698

Share

Antrian penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. LAMPUNGPRO.CO/AP II

JAKARTA (Lampungpro.co): Pemda DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Sejalan dengan itu, PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma siap mendukung pemberlakuan PSBB tersebut. 

Menurut Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II, Muhamad Wasid, saat ini operasional kedua bandara merujuk ke regulasi yang sejalan dengan PSBB. Regulasi yang berlaku ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB pertama dan PSBB transisi. Ketentuan itu, antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020.

Sesuai regulasi itu, berikut ketentuan yang dijalankan PT Angkasa Pura II untuk mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB. Bagi penumpang dengan tujuan ke dua bandara itu, wajib memenuhi ketentuan ini. 

1. Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat.
2. Wajib menerapkan physical distancing.
3. Traveler rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
4. Mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas.
5. Traveler yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan. Bila tidak membawa surat. tersebut, dilakukan PCR test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar.
6. Traveler juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai.

Adapun maskapai juga memperhatikan regulasi dengan melakukan, antara lain:
1. Memastikan calon pembeli tiket penerbangan dapat memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan.
2. Memverifikasi dokumen kesehatan/surat hasil rapid test atau PCR test sebelum penerbangan.
3. Memastikan jumlah penumpang maksimal 70% dari kapasitas pesawat.
4. Memastikan adanya physical distancing di area baggage claim.
5. Melakukan disinfeksi di kabin pesawat.
6. Staf maskapai termasuk kabin kru menggunakan alat pelengkap diri (APD) seperti masker.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved