BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Bukannya mendapat jawaban atas konfirmasi terkait penyebutan namanya dalam kasus dugaan suap, jurnalis Suara.com Ahmad Amri malah dapat ancaman dari oknum Jaksa A, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (22/10/2021). Dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), disebutkan awalnya Amri mewawancarai istri dari terduga terpidana illegal logging, berinisial DS.
Saat itu, DS mengaku menyetor sejumlah uang kepada seseorang yang mengaku oknum jaksa A. Uang yang disetor disebut untuk meringankan hukuman suaminya yang terjerat kasus illegal logging. Lantaran hukuman suaminya juga tidak berkurang, DS kemudian memutuskan melaporkan A ke Polres Pringsewu atas dugaan penipuan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Lampungpro.co, kasus ini dilaporkan ke Polres Pringsewu pada 4 September 2020 pukul 10.34 WIB atas dugaan tindak pidana penipuan di Pasar Sumber Agung tepatnya BRI Link Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Kejadian bermula saat DS mendapat pesan Whatsapp (WA) dari orang yang mengaku A . Dia mengaku berdinas di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Dikutip dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-773/IX/2020/Polda-LPG/Res Pringsewu tanggal 10 September 2020, orang yang mengaku A ini meminta transfer Rp30 juta untuk kelancaran kasus suaminya yang masih menjalani sidang kasus illegal logging. DS Diperintahkan mentransfer ke rekening BCA atas nama AR.
Setelah ditransfer, orang yang mengaku A kembali mengirim pesan lewat WA. Dia meminta jangan bilang sama siapa pun bahkan sama suaminya tentang uang Rp30 juta itu. Tak sampai di situ, pada 7 September 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, orang yang mengaku A kembali memiinta uang Rp10 juta.
Namun karena curiga, DS tidak mengirimkan uang tersebut karena curiga. Atas kerugian Rp30 juta itu, DS melapor ke Mapolres Pringsewu.
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Ancam Jurnalis karena Konfirmasi Dugaan Suap, AJI dan PWI Kecam Jaksa Kejati Lampung ini
Kasus ini sudah ditangani Polres Pringsewu. Melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan yang dilayangkan Polres Pringsewu pada 19 Oktober 2021, disebutkan polisi telah melakukan cek tempat kejadian di BRI Link Pekon Sumberagung, memeriksa karyawan BRI Link, dan memeriksa saksi D selaku pemilik BRI Link.
Selain itu, kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan pihak BCA untuk mengetahui alamat dan pemilik rekening atas nama AR. Kemudian, meminta rekening koran kepada D pemilik BRI Link, dan mengundang saksi A. (***)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1543
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia