Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jambret HP di Pringsewu untuk Judi Online, Mahasiswa Asal Wonosobo Tanggamus ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 05-Jun-2023

Amiruddin Sormin 7423

Share

Pelaku penjambretan RS saat digelandang ke Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polres Pringsewu berhasil menangkap pelaku utama tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Veteran Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, pada Senin (23/1/2023). Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku pencurian, RS (23) warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus itu, diringkus Polisi saat berada di Terminal Rajabasa Kota Bandar Lampung, Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung itu, kata Kasat, ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian satu handphone mereka Samsung Galaxy A33 milik Ekowati Suryaningsih (24) warga Pekon Rejosari Pringsewu. "Pencurian itu dilakukan pelaku RS bersama rekannya yang masih dalam pengejaran," ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Senin (5/6/2023) siang

Dijelaskan kasat, modus pelaku membuntuti korban yang berkendara. Kemudian saat melintas di jalan sepi. pelaku memepet sepeda motor korban lalu mengambil HP di dashbord kemudian melarikan diri. "Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit ponsel seharga Rp3 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, kata Kasat, pelaku RS mengaku baru satu kali ini melakukan aksi kejahatan. Tindak pidana tersebut dipicu karena kebutuhan uang untuk main judi online.

"HP hasil curian ini kemudian dijual dan uangnya habis dipergunakan untuk berjudi slot online," bebernya.

Perwira pertama Polri, lulusan Akpol 2015 tersebut mengungkapkan, pihaknya masih mengembangkan dan memburu rekan pelaku yang diketahui identitasnya. DIa juga menyampaikan,  pelaku ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP. "Pelaku terancam pasal pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun," kata dia (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

397


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved