PARDASUKA (Lampungpro.co): Polsek Pardasuka Polres Pringsewu menangkap Seorang pelaku jambret yang beraksi di jalan raya Pekon Pardasuka, Pringsewu, pada Minggu (20/11/2022). Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (30/11/2022) siang membenarkan kabar pengungkapan kasus tersebut.
"Benar seorang pelaku jambret tersebut berhasil kami amankan dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polsek Pardasuka," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi
Ia menjelaskan, tersangka jambret itu berinisial HP (23) warga Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Ia dijemput paksa polisi dirumahnya pada Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit HP merek Realmi C11 hasil kejahatan dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kriminalitas. "Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan dan kasus tersebut masih terus Kami kembangkan," jelasnya.
Kapolsek menceritakan, kejadian bermula saat korban Nuraini (14) pelajar SMP asal Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran,,melintas di tempat kejadian perkara dengan mengendarai sepeda motor. Tiba tiba dari arah belakang datang dua sepeda motor jenis matik yang dinaiki empat orang yang tidak dikenal langsung memepet sepeda motor korban.
Karena terkejut korban langsung menghentikan sepeda motornya. Tiba tiba salah satu pria tidak dikenal tersebut langsung mengambil paksa HP milik korban yang disimpan di dashboard motor lalu langsung melarikan diri. "Korban sempat berteriak maling dan tersangka sempat dikejar warga namun tidak berhasil ditangkap," ungkapnya.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolsek, berawal dari informasi informasi yang didapat Anggota unit Reskrim selama melakukan penyelidikan kasus. "Berkat kegigihan anggota akhirnya salah pelaku berhasil teridentifikasi dan kemudian kami tangkap sementara itu 3 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka HP dikenai pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 9 tahun," kata dia. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia