Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jambret Pelajar Saat Motoran di Pardasuka Pringswwu, Pria Asal Cukuh Balak ini Dijemput Paksa dari Rumahnya
Lampungpro.co, 30-Nov-2022

Amiruddin Sormin 5272

Share

Tersangka jambret HP saat digiring ke Mapolsek Pardasuka. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PARDASUKA (Lampungpro.co): Polsek Pardasuka Polres Pringsewu menangkap Seorang pelaku jambret yang beraksi di jalan raya Pekon Pardasuka, Pringsewu, pada Minggu (20/11/2022). Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (30/11/2022) siang membenarkan kabar pengungkapan kasus tersebut.

"Benar seorang pelaku jambret tersebut  berhasil kami amankan dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polsek Pardasuka," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi 

Ia menjelaskan, tersangka jambret itu berinisial HP (23) warga Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Ia dijemput paksa polisi dirumahnya pada Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit HP merek Realmi C11 hasil kejahatan dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kriminalitas. "Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan dan kasus tersebut masih terus Kami kembangkan," jelasnya.

Kapolsek menceritakan, kejadian bermula saat korban Nuraini (14) pelajar SMP asal Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran,,melintas di tempat kejadian perkara dengan mengendarai sepeda motor. Tiba tiba dari arah belakang datang dua sepeda motor jenis matik yang dinaiki empat orang yang tidak dikenal langsung memepet sepeda motor korban.

Karena terkejut korban langsung menghentikan sepeda motornya. Tiba tiba salah satu pria tidak dikenal tersebut langsung mengambil paksa HP milik korban yang disimpan di dashboard motor lalu langsung melarikan diri. "Korban sempat berteriak maling  dan tersangka sempat dikejar warga namun tidak berhasil ditangkap," ungkapnya.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolsek, berawal dari informasi informasi yang didapat Anggota unit Reskrim selama melakukan penyelidikan kasus. "Berkat kegigihan anggota akhirnya salah pelaku berhasil teridentifikasi dan kemudian kami tangkap sementara itu 3 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka HP dikenai pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 9 tahun," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved