Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jamin Perlindungan Hukum Guru, PGRI Teken Kerjasama Dengan Polres Tulangbawang Barat
Lampungpro.co, 29-Nov-2022

Febri Arianto 3400

Share

PGRI Tulangbawang Barat Saat Jalin Kerjasama Dengan Polres Tulangbawang Barat | Lampungpro.co/Humas Polres

PANARAGAN (Lampungpro.co): Beri perlindungan hukum bagi guru di Tulangbawang Barat, Persatuan Guru Republik Indonesa (PGRI) teken kerjasama (MoU) dengan Polres Tulangbawang Barat, Selasa (29/11/2022). Perlindungan diberikan, untuk melaksanakan tugas sesuai profesinya.

Ketua PGRI Tulangbawang Barat, Supriyadi mengatakan, perlindungan bagi guru juga harus melalui beberapa proses, bukan berarti guru kebal dengan hukum. Guru tetap harus mematuhi peraturan dan kode etik tenaga pendidikan, seperti selogan PGRI yakni mengayomi guru, mendukung sekolah aman, dan nyaman.

Sementara itu, Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi menjelaskan, setelah perjanjian kerjasama ini, akan ditindaklanjuti dengan pembuatan naskah kerjasama teknis dan sosialisasi oleh para pihak, dengan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Perjanjian kerjasama berlaku lima tahun, sejak ditandatangani oleh para pihak dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan kesepakatan para pihak.

"Ada pun ruang lingkup dalam perjanjian kerjasama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data atau Informasi, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan. Lalu perlindungan hukum profesi guru dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, hingga intimidasi," kata AKBP Sunhot P. Silalahi.

Kemudian polisi memberikan bantuan pengamanan baik secara terbuka maupun tertutup. Lalu peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia dengan menyelenggarakan kegiatan loka karya, sosialisasi, bimbingan teknis, diskusi kelompok, dan seminar.

Terakhir ada pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki para pihak, dengan mengajukan permintaan secara tertulis dan ditandatangani oleh pejabat berwenang. Dengan dilaksanakannya perjanjian kerjasama itu, para pihak dapat menjadikannya sebagai pedoman untuk meningkatkan kerjasama sinergis. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Sayuti

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Petani Singkong Jadi Anak Singkong (Ketika Negara...

Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...

367


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved